APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024 YANG DI SELENGGARAKAN DI KUTAI KARTANEGARA

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (ASWAS) Sigit J Pribadi, SH.,MH menghadiri Apel Gelar Pasukan penyerahan bawah kendali operasi (BKO) anggota SATLINMAS se Kalimantan Timur kepada Kepolisian Kalimantan Timur dalam rangka pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan di lapangan kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong.

Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menyelenggarakan pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan aman dan damai, boleh berbeda pilihan tapi persatuan Bangsa yang utama, karena pemilihan diselenggarakan untuk kemajuan bangsa jangan dirusak karena perbedaan pilihan.

FORUM GROUP DISCUSSION SINERGITAS HUKUM UNTUK MEMBANGUN NEGERI

Kamis, 30 November 2023 di Hotel Masion Pine Kabupaten Bandung Barat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH. MH memimpin Forum Group Discussion sinergitas hukum untuk membangun negeri dengan PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 dalam rangka penanganan Litigasi Tanah dilingkungan PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 dengan didampingi Asintel, Aspidus dan Asdatun beserta jajaran.

Pertemuan tahunan Bank Indonesia provinsi Kalimantan Timur

Pertemuan tahunan Bank Indonesia provinsi Kalimantan Timur bertemakan “sinergi memperkuat ketahanan dan kebangkitan ekonomi nasional”

Upacara Peringantan Hari KORPRI Ke – 52

Kejati Kaltim melakukan upacara peringantan HUT KORPRI Ke – 52 yang diikuti seluruh pegawai, bertindak selaku Inspektur Upacara Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH., MH Dalam sambutannya Wakajati Kaltim membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang pada pokoknya menyatakan saat ini program utama KORPRI mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi ASN, perlindungan karir, bantuan hukum, dan peningkatan kesejahteraan. Program ini diharapkan membawa dampak positif pada masyarakat. Untuk itu, saya mengajak pengurus KORPRI agar turut berperanserta secara aktif dalam menangani masalah inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak-anak.

Eksekusi terpidana Johansyah Als Bagong bin (ALM) Darwin di Tawau Malaysia

Proses eksekusi terpidana JOHANSYAH als BAGONG Bin (Alm) DARWIN di Pelabuhan Internasional Tunontaka Nunukan Kalimantan Utara sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1330K/Pid.Sus/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1468/O.4.15/Enz.3/08/2021 Tanggal 9 Agustus 2021.

Kaltim Education Award 2023

Focus Group Discussion

Asisten Tindak Pidana Khusus Romulus Haholongan, SH., MM beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion yang di selenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” secara virtual

Apel Kerja pegawai Kejati Kaltim

Senin, 27 November 2023 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan Apel Kerja, dimana bertindak sebagai penerima Apel Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ristopo Sumedi, SH., MH.

ASDATUN dalam amanatnya menyampaikan :

  1. Laksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Optimalkan pengawasan melekat dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya.
  3. Tingkatkan soliditas serta kewaspadaan seluruh jajaran Kejati Kaltim.

ASDATUN juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pegawai yang melaksanakan Apel Kerja, dimana Apel Kerja merupakan salah satu kewajiban sebagai pegawai negeri dan merupakan bentuk dari kedisiplinan pegawai.

JAM Pidum menyetujui 5 perkara yang dimohonkan Kejati Kaltim untuk di selesaikan melalui Keadilan Restoratif

Senin 27 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 5 perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejati Kaltim, yaitu :

  1. Tersangka Supiansyah bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Eviana Suliling anak dari Rangan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Budi Handono alias Budi bin Tahir dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Sri Wahyuni alias Ama binti Jumain dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Muhammad Zulkarnain bin Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini di berikan antara lain :

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Rapat Koordinasi satgas pencegahan dan penanggulangan aktivitas ilegal bidang pertambangan di wilayah IKN.

Senin, 27 November 2023, di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Jl. Pelita No.19, Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Menghadiri Rapat Koordinasi satgas pencegahan dan penanggulangan aktivitas ilegal bidang pertambangan di wilayah IKN.

Maksud dilaksanakannya rapat koordinasi untuk melakukan pembahasan terhadap hasil rencana kerja satgas dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui kondisi lapangan terkini berdasarkan penugasan tim dalam melaksanakan tugas.
2. Melakukan diskusi untuk mengetahui upaya tindak lanjut dari aktivitas sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Aji Kalbu Wibowo,SH.,MH memberikan masukan agar dalam pembentukan satgas mafia tambang di wilayah IKN harus ditetapkan target dan sasaran dari satgas serta dibentuk Pokja masing-masing supaya lebih terarah dalam pencapaian target dan tanggung jawab dari anggota pokja.

pencegahan dan pengamanan wilayah IKN dari aktivitas pertambangan ilegal diharapkan dapat menghentikan aktivitas pemanfaatan lingkungan hidup yang bersifat merusak dan tidak memperhatikan kaidah lingkungan hidup untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kejati Kaltim siap mendukung pembangunan IKN sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada.