PEMBERITAHUAN PANGGILAN TERDAKWA KE-II atas nama ILMI HAKIM bin MUHYIDDIN

PEMBERITAHUAN PANGGILAN TERDAKWA KE-II: dari seseorang yang bernama Ilmi Hakim bin Muhyiddin, eks Pegawai BUMN. Untuk pelaksanaan Sidang Perkara Nomor:67/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, atas dasar Perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Rapat Persiapan Rencana Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026, Kasubbag Perencanaan Luther Tandi Bunna, S.H., dan Kasi Menejemen Pengelolaan Aset DEDDY PUSPITO, S.H. mengikuti rapat persiapan rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027 secara virtual.

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan yang akan di gunakan dalam rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027, sekaligus melakukan koordinasi terkait aset tetap RUPBASAN yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Proses Pemulihan Aset

Selasa, 4 Agustus 2026, Wakajati Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum. Asisten Pemulihan Aset Muchsin, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Proses Pemulihan Aset secara virtual.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyamakan pemahaman mengenai penerapan manajemen risiko dalam setiap tahapan proses pemulihan aset di lingkungan Badan Pemulihan Aset serta satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Keadilan Restoratif Ekspose Mandiri Perkara Keadilan Restorative Justice Kejati Kaltim

 

Kepala Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur diwakili oleh Wakajati Nur Asiah, S.H., M.Hum memimpin ekspose 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan para Kasi Pidum Se-Kalimantan Timur.

Perkara yang diajukan atas nama tersangka: RIO ADITYA Bin AMIN GERHAD (Alm) (KN. Samarinda) yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum.- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi.
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
–  Korban menerima permohonan maaf tersangka dengan tulus ikhlas dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
– Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi para pihak.
– Pertimbangan sosiologis.
– Masyarakat merespons positif terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Persiapan Lelang Serentak dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dan monitoring evaluasi tugas dan fungsi Badan Pemulihan Aset

Senin, 3 Agustus 2026, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. Asisten Pemulihan Aset Muchsin, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti Persiapan Lelang Serentak dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dan monitoring evaluasi tugas dan fungsi Badan Pemulihan Aset yang akan disampaikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H, 2026 secara virtual.

Rapat ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi serta menyamakan langkah dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara sebagai wujud optimalisasipemulihan aset, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan lelang serentak dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (TUNA DAKSA) Tingkat Kabupaten Berau Tahun 2026

Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di SMAN 1 Berau, Jl. Mangga 1 No. 14, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (TUNA DAKSA) Tingkat Kabupaten Berau Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kota Berau yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.

Sebelumnya para peserta se Kota berau mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini Diwakili Basri Hatimbulan Harahap S.H., M.H. Selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan adanya kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Berau ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa atau pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat.

Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dalam rangka peningkatan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus

Kamis, 30 Juli 2026, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Aspidsus Gusti Hamdani, S.H., M.H, Koordinator dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dalam rangka peningkatan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara virtual.

Kajati Kaltim Tinjau Kondisi Anak Ridwan Pasca Oprasi di RSUD AWS

 

Kamis, 30 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, SH., M.H. menjenguk anak Ridwan di Ruang Melati Nomor 10 RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, sebagai bentuk tindak lanjut atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan sejak proses persiapan hingga pelaksanaan tindakan operasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kaltim melihat secara langsung perkembangan kondisi kesehatan anak Ridwan, memberikan dukungan moril kepada anak ridwan dan yayasan panti asuhan Nur Fisabilillah Hasanah, serta berdialog dengan tim medis mengenai proses pemulihan yang sedang dijalani.

Pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan, para pejabat eselon Ill di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Kamis, 7 Mei 2026, di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. melakukan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan, para pejabat eselon Ill di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Suprdi, S.H., M.H. dan diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta anggota IAD Wilayah Kaltim.

Adapun para Pejabat Eselon IlI yang dilantik, diambil sumpah dan serah terima jabatannya adalah:

1. D.L.M Oktario Hutapea, S.H., M.H. menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, menggantikan pejabat lama Didik Adyotomo, S.H., M.H.

2. Harwanto, S.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara di Penajam, menggantikan pejabat lama Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H.

Lokakarya Peningkatan Kapasitas CSO dan Jurnalis dalam Review Izin serta Pelaporan Kasus Sektor Sumber Daya Alam (SDA)

Rabu, 6 Mei 2026, di Four Points by Sheraton Balikpapan, Kasi l pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Suhardi, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Lokakarya Peningkatan Kapasitas CSO dan Jurnalis dalam Review Izin serta Pelaporan Kasus Sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam kegiatan tersebut, Suhardi, S.H., M.H., menyampaikan materi “tata kelola pengolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup “terkait kolaborasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam pelaporan kasus SDA, termasuk mekanisme pelaporan ke kejaksaan, hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan kasus, serta berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam penanganan laporan masyarakat.