Keadilan Restoratif Ekspose Mandiri Perkara Keadilan Restorative Justice Kejati Kaltim

 

Kepala Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur diwakili oleh Wakajati Nur Asiah, S.H., M.Hum memimpin ekspose 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan para Kasi Pidum Se-Kalimantan Timur.

Perkara yang diajukan atas nama tersangka: RIO ADITYA Bin AMIN GERHAD (Alm) (KN. Samarinda) yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum.- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi.
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
–  Korban menerima permohonan maaf tersangka dengan tulus ikhlas dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
– Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi para pihak.
– Pertimbangan sosiologis.
– Masyarakat merespons positif terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *