Upacara Detik – Detik Proklamasi dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indoneisa Maju”

Minggu, 17 Agustus 2025, di Stadion Gelora Kadrie Oening JI. Wahid Hasyiml, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi para Asisten pada Kejati Kaltim, menghadiri Upacara Detik – Detik Proklamasi dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indoneisa Maju”

Upacara dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indoneisa Maju”

Minggu, 17 Agustus 2025, di halaman kantor Kejati Kaltim, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indoneisa Maju”.

Dalam upacara ini bertindak selaku inspektur upacara adalah Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.Η. dan diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kajati Kaltim membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kemerdekaan itu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil dan beradab.

Kemerdekaan tanpa penegakan hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.

Dan juga menegaskan kepada seluruh jajaran agar menjunjung tinggi integritas, tidak ada ruang bagi penghianat hukum di Kejaksaan, kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat dan penjaga martabat bangsa.

Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dalam rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke – 80 Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025, dihalaman kantor Kejati Kaltim, telah dilaksanakan Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dalam rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke – 80 Tahun 2025 yang di dan dilanjutkan dengan kegiatan senam pagi dan lomba – lomba.

Dalam upacara ini bertindak selaku inspektur upacara adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejati Kaltim

Pelaksanaan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

Rabu, 13 Agustus 2025, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Tim Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Agen Perubahan, Duta Pelayanan, dan Duta Medsos Kejati Kaltim, mengikuti Pelaksanaan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, secara virtual.

Penggeledahan kantor Pt. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda)

Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Pt. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimapangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun 2016 s/d 2019.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 15.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Rapat Koordinasi pembahasan percepatan pembangunan pertumbuhan ekonomi, evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam program 3 juta rumah, sosialisasi surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan pembentukan tim tanggap insiden siber pada pemerintah daerah dan fasilitasi sertifikasi halal tahun 2025 dalam rangka pengendalian inflasi tahun 2025

Senin, 11 Agustus 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Asisten Pembinaan Dr. Henriyadi W Putro, S.H., M.H, Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, S.H., M.H, dan pegawai pada Kejati Kaltim mengikuti rapat koordinasi pembahasan percepatan pembangunan pertumbuhan ekonomi, evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam program 3 juta rumah, sosialisasi surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan pembentukan tim tanggap insiden siber pada pemerintah daerah dan fasilitasi sertifikasi halal tahun 2025 dalam rangka pengendalian inflasi tahun 2025, secara virtual.

Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pengamanan Pembangunan Strategis pada Proyek/Kegiatan Strategis Penataan Kawasan Sepaku dan Proyek/Kegiatan Strategis Penataan Kawasan Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau pada Otorita Ibu Kota Nusantara

Kamis, 7 Agustus 2025, di ruang rapat utama lantai 5, kantor Otorita IKN, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. beserta tim PPS Kejaksaan Agung RI, menghadiri Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pengamanan Pembangunan Strategis pada Proyek/Kegiatan Strategis Penataan Kawasan Sepaku dan Proyek/Kegiatan Strategis Penataan Kawasan Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pembukaan Taekwondo Championship Kajati Kaltim Cup 2025 di Balikpapan Sport and Convenstion Center

Jumat, 1 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H. M.H, membuka secara langsung Taekwondo Championship Kajati Kaltim Cup 2025 di Balikpapan Sport and Convenstion Center.

Kegiatan ini diikuti 800 atlet taekwondo dari lima provinsi(Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulsel. dan Sulteng) dengan mempertandingkan 2 kategori utama Poomsae (seni gerak) dan Kyorugi (tanding) yang terbuka untuk semua usia mulai dari pra-kadet hingga senior.

Kajati Kaltim dalam sambutannya menyampaikan ajang ini bisa memunculkan bibit unggul—atlet muda yang bukan hanya berprestasi, tapi juga berintegritas. Nilai-nilai seperti disiplin dan semangat juang juga penting dalam penegakan hukum, Kejati Kaltim ingin Kalimantan Timur tak hanya dikenal sebagai tuan rumah event olahraga, tapi juga sebagai daerah penghasil atlet andal.

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur Dr. Yulianus Henock Sumual S.H, M.Si.

Jumat, 1 Agustus 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Wakajati Kaltim Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi para Koordinator pada Kejati Kaltim menerima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur Dr. Yulianus Henock Sumual S.H, M.Si. dalam rangka melaksanakan fungsi konstitusional pengawasan penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.

Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025

Kamis, tanggal 31 Juli 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka berinisial MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator dan melakukan tindakan upaya paksa yaitu penahanan terhadap tsk MSN selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 31 juli 2025 dan dititipkan di rutan kelas 1 Samarinda, penetapan dan penahanan tsk MSN terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025, sebelumnya tim penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap sdr HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.