Jaksa Agung RI Lantik Dr. Supardi, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Rabu, 16 Juli 2025, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.Adapun Kajati Kaltim Dr. SUPARDI, S.H.,M.H. menggantikan Dr. IMAN WIJAYA, S.H.,M.Hum. yang menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung.

Kick-Off Meeting Pelaksanaan Teknis Penilaian Mandiri dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025

Jumat, 12 September 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., didampingi Asisten Pengawasan Heru Widjatmiko. S.H, M.H., dan para pegawai pada Kejati Kaltim mengikuti Kick-Off Meeting Pelaksanaan Teknis Penilaian Mandiri dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025, secara virtual.

 

“SETARA CITA CONVENTION, dan JOB FAIR 2025” dengan tema “Kepastian Hukum dan Penegakan Regulasi untuk Industri Kelapa Sawit yang Transparan dan Berkeadilan” dalam rangka mendukung program membangun ekosistem industri kelapa sawit yang lebih maju dan berkelanjutan

Selasa, 9 September 2025,di Balikpapan Sport and Convension Center, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi. S.H, M.H, menghadiri kegiatan “SETARA CITA CONVENTION, dan JOB FAIR 2025” dengan tema “Kepastian Hukum dan Penegakan Regulasi untuk Industri Kelapa Sawit yang Transparan dan Berkeadilan” dalam rangka mendukung program membangun ekosistem industri kelapa sawit yang lebih maju dan berkelanjutan.

dalam kegiatan ini kajati kaltim sebagai keynote speaker dan sekaligus menerima penghargaan dengan kategori Kejati Kaltim Sahabat Petani Sawit

Rapat Koordinasi dalam rangka pengamanan pembangunan strategis Pembangunan Infrastruktur di Otorita Ibu Kota Nusantara dan Koordinasi rencana kegiatan pencegahan penanggulangan tambang illegal dan perambahan Kawasan hutan di wilayah Ibu Kota Nusantara

Senin, 8 September 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H, didampingi Wakajati Kaltim Zullikar Tanjung, S.H., M.H, dan Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H, serta para Kasi pada bidang Intelijen menerima pemaparan dari OIKN dalam rangka pengamanan pembangunan strategis Pembangunan Infrastruktur di Otorita Ibu Kota Nusantara dan Koordinasi rencana kegiatan pencegahan penanggulangan tambang illegal dan perambahan Kawasan hutan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

ceramah agama Islam diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejati Kaltim dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Rabu, 21 Mei 2025, di aula lt.8 Kejati Kaltim, telah dilaksanakan ceramah agama Islam yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejati Kaltim dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dengan mengundang HABIB ALWY Bin ABDUL QODIR FAGIH BILFAGIH.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan moralitas para pegawai sehingga para pegawai dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab, serta memiliki semangat kerja yang lebih tinggi.

penandatanganan pakta integritas terhadap pekerjaan dilingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Tahun Anggaran 2025 dengan para pihak pelaksana pekerjaan

21 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Kajati Kaltim, dalam rangka pengamanan pembagunan strategis (PPS) Kejati Kaltim Dr. IMAN WIJAYA, S.H., M.Hum, didampingi Asintel AJI KALBU PRIBADI, S.H., M.H, dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim menyaksikan penandatanganan pakta integritas terhadap pekerjaan dilingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Tahun Anggaran 2025 dengan para pihak pelaksana pekerjaan.

Adapun pekerjaan yang dilakukan penandatanganan pakta integritas adalah :
1. Pembangunan penganaman pantai ALIRI Kota Balikpapan
2.Pembangunan jaringan irigasi D.I. Kaubun Kabupaten Kutai Timur
3.Rehabilitas Jaringan irigasi D.I. Pesap Kabupaten Kutai Timur
4.Rehabilitas Jaringan irigasi D.I. Tanah Abang Kabupaten Kutai Timur
5.Pembangunan Jaringan irigasi D.I. Cipta Graha Kabupaten Kutai Timur
6.Rehabilitas Jaringan reklamasi rawa DR. Petung Kabupaten Penajam Paser Utara
7.Rehabilitas Jaringan reklamasi rawa DR. Sebakung Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Paser

Penyusunan Roadmap Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum

Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat Bidang Intelijen, Asintel Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H. didampigi Kasi Penkum Toni Yuswanto, S.H.M.H. dan pegawai pada Bidang Intelijen, mengikuti Penyusunan Roadmap Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, secara virtual.

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Provinsi Kaltim

Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat kantor Bank Indonesia samarinda, Koordinator MUHANDAS ULIMEN, S.H.,M.H, didampingi Kasi III pada bidang Intelijen Kejati Kaltim ALFANO ARIF HARTOKO, S.H.,M.H, mengikuti rapat koordinasi satuan tugas pemberantasan aktivitas keuanga ilegal (SATGAS PASTI) Provinsi Kaltim.

Upacara dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025, dengan tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”

Selasa, 20 Mei April 2025, di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, telah dilaksanakan upacara Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025, dengan tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”.

Dalam upacara ini bertindak selaku inspektur upacara adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. IMAN WIJAYA, S.H., M.Hum. dan diikuti seluruh pegawai Kejati Kaltim.

Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh Cv Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur

Senin, 19 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan atas nama AMR selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.