Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Andi Muhammad Aidil Adha Bin Andi Affah(KN.Balikpapan)
perkara penggelapan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.







Selasa, 12 Desember 2023, di Aula Kejaksaan Negeri Berau, Asintel Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH, didampingi Kasi B, melakukan sosialisasi Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Berau dalam menjaga netralitas Aparatur Desa untuk mensukseskan pemilu Damai
Selasa, 12 Desember 2023, di ruang vicon Kajati Kaltim, Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.,MH mengikuti pengarahan Jam Intel Tindak Lanjut Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait Netralitas Aparatur Kejaksaan dan Launching Kanal Lapdu Jaga Desa / Hotline Direktorat B secara virtual

Selasa, 12 Desember 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 2 (dua) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.




Senin, 11 Desember 2023 di Kantor Kejati Kaltim, Kajati Kaltim bersama Wakajati, Asbin, Asintel dan Aswas melakukan test wawancara terhadap para peserta seleksi kompetensi bidang ( SKB) CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.



Users Today : 107
Users Yesterday : 101
This Month : 1562
This Year : 15508
Total Users : 37067
Views Today : 423
Total views : 358882
Who's Online : 1