Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.

Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Andi Muhammad Aidil Adha Bin Andi Affah(KN.Balikpapan)
perkara penggelapan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Monitoring dan Evaluasi aplikasi case management system (CMS)

Selasa, 18 Desember 2023 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.,MH. Menerima kunjungan kerja Tim monitoring dan evaluasi dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi Aplikasi Case Management System (CMS) ke wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sosialisasi maju membangun negeri tanpa korupsi

Kamis, 14 Desember 2023 di Meeting Room Porta by Ambarrukmo, Yogyakarta. Asisten Tindak Pidana Khusus Romulus Haholongan, SH.,MH. Sebagai narasumber sosialisasi dengan tema “Maju Membangun Negeri Tanpa” kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 dengan peserta dari PT.MMPKT

Menjaga netralitas Aparatur Desa untuk mensukseskan pemilu Damai

Selasa, 12 Desember 2023, di Aula Kejaksaan Negeri Berau, Asintel Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH, didampingi Kasi B, melakukan sosialisasi Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Berau dalam menjaga netralitas Aparatur Desa untuk mensukseskan pemilu Damai

Pengarahan JAM Intel

Selasa, 12 Desember 2023, di ruang vicon Kajati Kaltim, Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.,MH mengikuti pengarahan Jam Intel Tindak Lanjut Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait Netralitas Aparatur Kejaksaan dan Launching Kanal Lapdu Jaga Desa / Hotline Direktorat B secara virtual

Sedangkan Asintel Kejati Kaltim, Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH mengikuti pengarahan secara virtual di Kejaksaan Negeri Berau.

Audiensi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara

Selasa, 12 Desember 2023 dikantor Kejati Kaltim, Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.,MH menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka tindak lanjut nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan RI Nomor 80.PR.07-NK/01/2022 dan Nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Pelaksanaan tugas dan fungsi, serta Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Nomor 10/PR.08-PKS/01/2023 dan Nomor B-128/D/Dip/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Restorative Justice

Selasa, 12 Desember 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 2 (dua) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.

Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Iskandar BIN Jamaluddin perkara penadahan
pasal 480 ke-1 KUHP (KN. Balikpapan)
2. Agus BIN Slamet perkara pencurian
pasal 362 jo pasal 53 ayat (1) KUHP (KN. Paser)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono,SH.,MH dimana dalam sambutannya menyampaikan pada intinya:

“Saya mengaharapkan, para kajari se-kalimantan timur dan utara memiliki tanggung jawab moral untuk bersungguh-sungguh bekerja keras dalam penanganan dan penyelesaian perkara, mampu memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. citra korps adhyaksa akan bermanfaat pula terhadap upaya pengokohan dan pemberdayaan lembaga kejaksaan. setiap insan adhyaksa selalu melaksanakan dan mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, tegas, bersemangat, konsisten dan tidak diskriminatif serta menegakan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan. hal itu dapat kita laksanakan jika segenap aparatur kejaksaan senantisa berjiwa pengabdian disertai kemampuan profesional dan integritas serta disiplin yang tinggi, maka tugas dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

#kejaksaanri #jaksapedia #kejati #kaltim #jaksa #kejari #kejaksaan #rakerda

Pemaparan Permohonan bantuan selaku negosiator dalam rangka melakukan pembayaran kepada pihak PT. Nuansa Cipta Realtindo

Selasa, 5 desember 2023, di ruang rapat wakajati kaltim, Wakajati Kaltim Roch. Adi Wibowo, SH. MH didampingi Asdatun beserta Tim Jaksa Pengacara Negara menerima pemaparan dari Sekretaris Daerah pada sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait permohonan bantuan selaku Negosiator dalam rangka melakukan Pembayaran kepada pihak PT. Nuansa Cipta Realitindo

Wawancara Pimpinan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksanaan RI Tahun 2023

Senin, 11 Desember 2023 di Kantor Kejati Kaltim, Kajati Kaltim bersama Wakajati, Asbin, Asintel dan Aswas melakukan test wawancara terhadap para peserta seleksi kompetensi bidang ( SKB) CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan Selasa, 12 Desember 2023.