Restorative Justice
Selasa, 12 Desember 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 2 (dua) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Iskandar BIN Jamaluddin perkara penadahan
pasal 480 ke-1 KUHP (KN. Balikpapan)
2. Agus BIN Slamet perkara pencurian
pasal 362 jo pasal 53 ayat (1) KUHP (KN. Paser)
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.






Users Today : 29
Users Yesterday : 87
This Month : 1159
This Year : 15105
Total Users : 36664
Views Today : 116
Total views : 357382
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!