Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Andi Muhammad Aidil Adha Bin Andi Affah(KN.Balikpapan)
perkara penggelapan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.







Users Today : 71
Users Yesterday : 90
This Month : 1114
This Year : 15060
Total Users : 36619
Views Today : 360
Total views : 357209
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!