apel peringantan hari anti korupsi sedunia tahun 2023 diikuti seluruh pegawai Kejati Kaltim dengan tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”.

Kajati Kaltim Hari Setiyono, SH.,MH selaku penerima apel peringantan hari anti korupsi sedunia tahun 2023 diikuti seluruh pegawai Kejati Kaltim dengan tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”.

Dalam sambutannya Kajati Kaltim membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan agar Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi.

pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan RI di wilayah Kejati Kaltim

Minggu, 10 Desember 2023, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan RI di wilayah Kejati Kaltim meliputi kegiatan Wawancara Psikotes dilakukan di Kampus Politeknik Kesehatan Samarinda dan kegiatan tes kesehatan dilakukan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Sedangkan Tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kejaksaan RI di wilayah Kejati Kaltim meliputi kegiatan Psikotes dilaksanakan di Kampus Politeknik Kesehatan Samarinda.

Asbin Kejati Kaltim Darfiah, SH. MH melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Doa Bersama dalam rangka Pembangunan Bandar Udara Ibu kota Nusantara

Minggu, 10 Desember 2023 di Titik Nol Bandara VVIP IKN Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajaman Paser Utara Kajati Kaltim yang diwakili oleh Kasi D Adief Swandaru, SH. MH menghadiri Doa Bersama dalam rangka Pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nuasantara Bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Bandar udara ini bukan hanya sebagai sebuah Proyek Pembangunan Fisik Namun juga sebagai simbol kemajuan dan modernisasi daerah IKN. Dan diharapkan dengan hadirnya bandara ini dapat menumbuhkan perekonomian, Investasi dan Pariwisata.

Kejaksaan Tinggi Kaltim siap mendukung dalam pembangunan IKN sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Silaturahim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan TImur

Selasa, 05 Desember 2023 silaturahmi dan koordinasi pengawasan
aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur
dilaksanakan guna menjalin sinergitas dan membangun komunikasi
aktif dua arah dalam rangka menjaga kondusifitas khususnya di
wilayah Provinsi Kalimantan TImur.

Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
bertindak sebagai ketua tim pengawasan aliran kepercayaan
dan aliran keagamaan dalam masyarakat sebagaimana dalam
pasal 30 ayat (3) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 11 Tahun 2021
tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
yaitu di bilang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan
pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat
dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat serta peraturan
Kejaksaan RI No.05 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Jaksa Agung RI
No : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Silaturahim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Timur

Selasa, 05 Desember 2023 silaturahmi dan koordinasi pengawasan
aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Timur
dilaksanakan guna menjalin sinergitas dan membangun komunikasi
aktif dua arah dalam rangka menjaga kondusifitas khususnya di
wilayah Provinsi Kalimantan TImur.

Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
bertindak sebagai ketua tim pengawasan aliran kepercayaan
dan aliran keagamaan dalam masyarakat sebagaimana dalam
pasal 30 ayat (3) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 11 Tahun 2021
tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
yaitu di bilang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan
pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat
dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat serta peraturan
Kejaksaan RI No.05 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Jaksa Agung RI
No : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH DAN LAUNCHING SERTIPIKAT ELEKTRONIK TAHUN 2023

Senin, 04 Desember 2023 bertempat di gedung odah etam kota samarinda Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menghadiri penyerahan sertipikat tanah dan launching sertipikat elektronik tahun 2023. penyerahan sertipikan tanah elektronik ini dilaksanakan secara nasional berpusat di istana negara oleh Presiden RI di dampingi menteri ATR/BPN dan meteri PUPR yang bertujuan untuk memudahkan dan mewujudkan modernisasi pelayanan kementerian ATR/BPN kepada masyarakat, serta terjamin keamanan dan legalitasnya. Kejaksaan Tinggi Kaltim berperan dalam mendukung penyelenggaraan reforma agaria terkait penyelesaian sengketa dan konflik serta membantu pelaksanaan tugas dari gugus tugas reforma agaria tingkat provinsi dan kabutapaten/kota sehingga dapat menciptakan iklim penataan aset dan akses yang kondusif khususnya di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

APEL KERJA GABUNGAN

Apel Kerja gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda di lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dimana dalam apel Kerja Gabungan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo,SH.,MH dalam sambutan mengajak seluruh pegawai agar selalu menjaga kedisiplinan sebagai bentuk dari rasa syukur serta menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang ditentukan.

UPACARA HARI BAKTI PEKERJAAN UMUM KE – 73 TAHUN 2023

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Ke-78 yang diselenggarakan di halaman Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur Samarinda dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sigit J Pribadi, SH.,MH beserta perwakilan Forkopimda lainnya.

Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) kembali melaksanakan upacara peringatan Hari Bakti PU ke-78 mengangkat tema “Sigap Membangun Negeri”

Bertindak sebagai inspektur upacara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM. Syirajudin mewakili Pj Gubernur Kaltim.

JOB MARKETING FAIR PEMBUKAAN PAMERAN BURSA KERJA KALTIM TAHUN 2023

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menghadiri acara Job Marketing fair yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang karier dengan menggelar Job Market Fair Batch II di Pentacity Balikpapan. Kegiatan yang bertujuan memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja digelar 1 – 3 Desember 2023.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dihadapan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. mengatakan “Menyediakan 1.073 lowongan pekerjaan dengan 70 perusahaan, bahwa telah menyampaikan pada perusahaan untuk betul-betul mengutamakan khususnya warga kota Balikpapan dan warga Kalimantan Timur,”

Tiga sektor utama yang menyerap tenaga kerja adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/sepeda motor (19.74 persen), pertanian, kehutanan, dan perikanan (19.21 persen), serta pertambangan dan penggalian (8.34 persen).

TIM TABUR KEJATI KALTIM BERHASIL MENGAMANKAN DPO TERPIDANA H. RUBEN TUMADE BIN LUKAS TUMADE

Jumat 1 Desember 2023 di Jl Cempaka Putih Tengah 27D/2 Rt. 07 RW. 08 Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana H. Ruben Tumade bin Lukas Tumade yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Berau.

Penangkapan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 dimana terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam amarnya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.