Restorative Justice

jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.

Perkara yang diajukan atas nama tersangka MUHAMMAD FAIZUL yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah memintamaaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 10 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kaltim melaksanakan sidang di pengadilan Tipikor Samarinda Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengusulan dan realisasi anggaran hibah kepada
KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, atas nama terdakwa H. MOHAMMAD AL HAMID, SH.M.AP Bin (Alm) H. UMAR selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2015-2026 , terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN selaku Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023 dan terdakwa SUJOTO, SE Bin (Alm) SUJIANTO selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023(masing-masing dalam perkara terpisah) dengan agenda pemeriksaan saksi dimana tim JPU menghadirkan 8 orang saksi

Upacara Peringatan HUT ke-67 Provinsi Kalimantan Timur

Selasa, 9 Januari 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH.,MH menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-67 Provinsi Kalimantan Timur dengan Tema “Membangun Kaltim Untuk Nusantara”

Apel Kerja Gabungan

Senin, 8 Januari 2023, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dilaksanakan Apel Kerja gabungan yang diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda bertindak selaku penerima apel Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH.,MH

Dalam amanatnya Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH., MH menyampaikan:
1. Segera melaksanakan program kerja yang telah rencanakan
2. Bijak dalam bermedia sosial
3. Tetap jaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024
4. Mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah melaksanakan apel kerja.

Munas Persaja

MUNAS PERSAJA TAHUN 2024

Sesuai surat undangan dari Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024, Kajati Kaltim, Hari Setiyono, SH.,MH selaku Penasihat PERSAJA Daerah, menghadiri acara Munas Persaja yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Sentul Lake Resort & Conference Center pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, dengan Tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan Dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan Munas PERSAJA ini selain dihadiri langsung oleh Pengurus Pusat dan Para Kajati selaku Pengawas PERSAJA Daerah juga diikuti oleh seluruh pengurus PERSAJA Daerah se-Indonesia.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.

“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.

Rapat Paripurna Ke – 2

Senin, 8 Januari 2024 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH.,MH, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kegiatan ini dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Provinsi Kalimantan Timur.

Nonton bareng pernyataan pers tahunan menteri luar negeri dan talkshow Bincang Polugri Bersama Kemenlu.

Senin, 8 Januari 2024 di Gedung Prof. Masjaya lt.3 Universitas Mulawarman samarinda Koordinator Intelijen Kejati Kaltim Ristu Darmawan, SH.,MH, menghadiri acara nonton bareng pernyataan pers tahunan menteri luar negeri dan talkshow Bincang Polugri Bersama Kemenlu.

Kaltimpos Fun Run

Minggu, 7 Januari 2024 di GOR Segiri Samarinda Koordinator bidang datun Jainah, SH.,MH, mengikuti Kaltim Post Fun Run 2024 dalam rangka HUT ke-36 Kaltim Post.

Jumat Sehat

JUMAT SEHAT, Seluruh pegawai Kejati Kaltim Tahun 2024

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 4 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kaltim melaksanakan sidang di pengadilan Tipikor Samarinda.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengusulan Dan Realisasi Anggaran Hibah Kepada KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, Atas Nama terdakwa H. MOHAMMAD AL HAMID, SH.M.AP Bin (Alm) H. UMAR selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2015-2026 , terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN selaku Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023 dan terdakwa SUJOTO, SE Bin (Alm) SUJIANTO selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023(masing-masing dalam perkara terpisah) dengan agenda pembacaan dakwaan para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP