Restorative Justice
j
aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.
Perkara yang diajukan atas nama tersangka MUHAMMAD FAIZUL yang disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah memintamaaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.



Rabu, 10 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kaltim melaksanakan sidang di pengadilan Tipikor Samarinda Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengusulan dan realisasi anggaran hibah kepada


Senin, 8 Januari 2023, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dilaksanakan Apel Kerja gabungan yang diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda bertindak selaku penerima apel Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo, SH.,MH











Users Today : 64
Users Yesterday : 114
This Month : 1633
This Year : 15579
Total Users : 37138
Views Today : 154
Total views : 359054
Who's Online : 1