Sidang Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 4 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kaltim melaksanakan sidang di pengadilan Tipikor Samarinda.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengusulan Dan Realisasi Anggaran Hibah Kepada KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, Atas Nama terdakwa H. MOHAMMAD AL HAMID, SH.M.AP Bin (Alm) H. UMAR selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau masa bakti 2015-2026 , terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN selaku Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023 dan terdakwa SUJOTO, SE Bin (Alm) SUJIANTO selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau periode 2019-2023(masing-masing dalam perkara terpisah) dengan agenda pembacaan dakwaan para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP






Users Today : 29
Users Yesterday : 87
This Month : 1159
This Year : 15105
Total Users : 36664
Views Today : 120
Total views : 357386
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!