Sidak Tertib Disiplin Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Samarinda

Kamis, 30 Januari 2025, Tim Pengawasan melakukan Sidak Tertib Disiplin Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kegiatan ini dilaksankan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan fungsional dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : B1/H/Hjw/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja.

Sidak Tertib Disiplin Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

Kamis, 30 Januari 2025, Tim Pengawasan melakukan Sidak Tertib Disiplin Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dilaksankan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan fungsional dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : B1/H/Hjw/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja.

Kejaksaan Agung Penegak Hukum Paling Dipercayai Publik

Selain menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, hasil Survei Indikator menunjukan bahwa Kejaksaan juga masuk kategori 3 besar lembaga tinggi negara yang mendapatkan kepercayaan publik setelah Presiden dan TNI.

Tahun Baru Imlek 2025

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Imlek 2025.

 

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1446 Hijriah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Jajaran mengucapkan, Selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1446 Hijriah.

Pelatihan Real Time Monitoring Village Monitoring Founding

Kamis, 23 Januari 2025, di Novotel Samator Surabaya, Kasi II pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar, S.H, mengikuti pelatihan real time monitoring village monitoring founding.
 

Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.

Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama
tersangka:

1. RIO RAMADHAN SAPUTRA ALS RIO BIN IBRAMSYAH (KN. BALIKPΑΡΑΝ) Perkara “Penganiayaan” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

•Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

HaloRB periode Januari 2025

 

Kamis, 23 Januari 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. didampingi Asisten Pembinaan DARFIAH, S.H.,M.H. mengikuti HaloRB Periode Januari Tahun 2025, secara virtual.

#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

Jaksa Sahabat Pelajar (JSP) di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) yang bertempat di SMA Negeri 1 Jempang Kabupaten Kutai Barat

 

Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan
Dalam kegiatan ini menjadi Narasumber adalah Asisten Intelijen AJI KALBU PRIBADI, S.H., M.H. dan Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim TONI YUSWANTO, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan melakukan Edukasi kepada para pelajar di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan), sehingga para pelajar dapat mengetahui tugas dan wewenang Kejaksaan serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan harapan kedepannya para pelajar sebagai generasi muda bangsa sadar akan hukum dan terjauhkan dari hukuman.

#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

penerangan hukum optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

 

Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor Kecamatan Tanjung Isuy Kabupaten Kutai Barat, Kejati Kaltim melaksanakan penerangan hukum optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), bertindak selaku narasumber Kasi I SUHARDI, S.H.,M.H. dan Kasi IV ADIEF SWANDARU, S.H.,M.H. pada bidang Intelijen.