Sidak Tertib Disiplin Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Samarinda






Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Imlek 2025.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama
tersangka:
1. RIO RAMADHAN SAPUTRA ALS RIO BIN IBRAMSYAH (KN. BALIKPΑΡΑΝ) Perkara “Penganiayaan” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

Kamis, 23 Januari 2025, di ruang rapat Kajati Kaltim, Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. didampingi Asisten Pembinaan DARFIAH, S.H.,M.H. mengikuti HaloRB Periode Januari Tahun 2025, secara virtual.
#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan
Dalam kegiatan ini menjadi Narasumber adalah Asisten Intelijen AJI KALBU PRIBADI, S.H., M.H. dan Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim TONI YUSWANTO, S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan melakukan Edukasi kepada para pelajar di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan), sehingga para pelajar dapat mengetahui tugas dan wewenang Kejaksaan serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan harapan kedepannya para pelajar sebagai generasi muda bangsa sadar akan hukum dan terjauhkan dari hukuman.
#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim

Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor Kecamatan Tanjung Isuy Kabupaten Kutai Barat, Kejati Kaltim melaksanakan penerangan hukum optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), bertindak selaku narasumber Kasi I SUHARDI, S.H.,M.H. dan Kasi IV ADIEF SWANDARU, S.H.,M.H. pada bidang Intelijen.