Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen

 

Jumat, 9 Januari 2025, di ruang rapat Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Koordinator MUHANDAS ULIMEN, S.H.,M.H. bersama para Kasi pada Bidang Intelijen mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam rangka Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan.

ick Off Meeting Permohonan Pendampingan Satgas Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur

 

Rabu, 8 Januari 2025, di ruang rapat Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Asintel Aji Kalbu Pribadi, S.H.,M.H. bersama Tim Satgas Investasi Kejati Kaltim melakukan kegiatan Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Satgas Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun tujuan satuan tugas pengamanan investasi Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan investasi di Indonesia dengan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia sebagaimana pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2O2I tentang satuan tugas percepatan investasi.

Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 8 Agustus 2024, di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Supervisi Penanganan perkara Tindak Pidana Umum pada Jam Pidum Kejasaan Agung yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Mukri, S.H., MH, CGCAE melakukan Supervisi Penanganan perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna optimalisasi pengendalian penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejati Kaltim Dr.Iman Wijaya, SH., MHum, Wakajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar. SH., MH, para Asisten, para Koodrinator dan para Jaksa Pada Kejati Kaltim serta para Kajari dan Kasi Tindak Pidana Umum Se-Kaltim Kaltara secara virtual.

Restorative Justice: JAMPIDUM Menyetujui 1 Perkara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Kasub Dit Pra Penuntutan menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. USPA BAYU Bin LAGARI (KN. BERAU)
Perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Audiensi Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur

Kamis, 8 Agustus 2024, di ruang rapat Kejati Kaltim, Kajati Kaltim Dr. Iman Wijaya, SH., MHum, menerima audiensi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Dalam rangka peningkatan koordinasi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur.

Penilaian Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Rabu, 7 Agustus 2024, di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Wakajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar. SH., MH beserta jajaran mengikuti HaloRB Periode Agustus Tahun 2024 dengan tema “Penilaian Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024” secara virtual.

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Selasa, 6 Agustus 2024, bertempat di ruang rapat Kajati Kaltim, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. dalam rangka Optimalisasi dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus.
Hadir dalam kegiatan ini Aspidsus HAEDAR, S.H., M.H, para Koordinator dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim serta para Kajari dan Kasi Pidsus se Kaltimtara secara virtual.

Apel Kerja

Senin, 5 Agustus 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dilaksanakan Apel Kerja yang diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bertindak selaku penerima apel Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda FIRMANSYAH SUBHAN, S.H.,M.H.

 

JUMAT SEHAT SENAM BERSAMA

Jumat, 2 Agustus 2024, di halaman kantor Kejati Kaltim, telah dilaksanakan JUMAT SEHAT SENAM BERSAMA diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

 

 

Jaksa Masuk Sekolah di MA Darul Ihsan Samarinda

Jumat, 2 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di Madrasah Darul Ihsan Samarinda yang beralamat Jl. Siti Aisyah RT.28, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Sekolah, yang disampaikan langsung oleh narasumber Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim TONI YUSWANTO, S.H., M.H, dan Kasi A pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim SUHARDI, S.H., M.Hum., acara tersebut dihadiri oleh peserta para pelajar dari Madrasah Aliyah Darul Ihsan Samarinda.