Jum’at Sehat Senam Bersama

Jumat, 7 Februari 2025, di halaman kantor Kejati Kaltim, telah dilaksanakan JUMAT SEHAT SENAM BERSAMA diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penggeledahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kamis, 6 Februari 2025, di kantor Camat Tenggarong Seberang kab Kutai Kartanegara, tim Penyidik bidang TP Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan penggeledahan & pencarian bukti bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Focus Group Discussion Permasalahan Barang Milik Negara (BMN)

Kamis, 6 Februari 2025, di Hotel Sheraton Bandung, Koordinator bidang Datun IRFAN NIRWANA SATRIYADI, S.Kom, S.H., M.H, dan Kasi TUN bidang Datun Kejati Kaltim Dr. WAHER TULUS JAYA TARIHORAN, S.H.,M.H, mengikuti Focus Group Discussion Permasalahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Under Muara Mahakam (UMM) PT Pertamina EP Wilayah Region 3 – Kalimantan dalam rangka Pendampingan Hukum.

Pelatihan dan Soialisasi Pelayanan Prima

Kamis, 6 Februari 2025, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan memberikan pelayanan publik yang prima, Kejati Kaltim melakukan pelatihan dan sosialisasi pelayanan prima dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk area Samarinda Novi N. Lumban Gaol.

Keadilan Restoratif, JAMPIDUM Menyetujui 1 Perkara yang Dimohonkan Kejati Kaltim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama
tersangka:
1. SAPARIYANTO BIN ABIN MARGO (Alm) (KN. SAMARINDA) Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Launching dan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Publik Kejati Kaltim

Rabu, 5 Februari 2025, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan memberikan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat, akurat dan biaya murah, Kejati Kaltim melaunching dan melakukan sosialisasi 3 aplikasi pelayanan publik SIPAKEM, SIPEDAS, dan SIPERNAH ЕТАМ.
Kegiatan launching aplikasi di resmikan langsung oleh Kajati Kaltim Dr. IMAN WIJAYA, S.H., M.Hum. dan diikuti Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kasi pada Kejati Kaltim, serta Kajari se-Kalimantan Timur beserta Jajaran.

Penyampaian Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Rabu, 5 Februari 2025, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, Kajati Kaltim Dr. IMAN WIJAYA, S.H.,M.Hum. membuka langsung kegiatan Penyampaian Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kasi pada Kejati Kaltim, serta seluruh Kajari se-Kalimantan Timur beserta Jajaran.

HaloRB Periode Februari Tahun 2025

Rabu, 5 Februari 2025, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, Kajati Kaltim Dr. IMAN WIJAYA, S.H., M.Hum. didampingi Wakajati Kaltim VICTOR ANTONIUS SARAGIH SIDABUTAR, S.H., M.H. para Asisten dan Kabag TU, serta Kajari se-Kalimantan Timur, mengikuti HaloRB Periode Februari Tahun 2025, secara virtual.

Eksekusi DPO Terpidana Korupsi AN. FATHUR RAHMAN

#Repost @kejari_kukar Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 dilakukan eksekusi DPO terpidana korupsi AN. FATHUR RAHMAN yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung R.I. di Jl. Cileduk Raya Jakarta pada hari Senin tanggal 03 februari 2025.

Penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020

Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888