Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama
tersangka:
1. RIO RAMADHAN SAPUTRA ALS RIO BIN IBRAMSYAH (KN. BALIKPΑΡΑΝ) Perkara “Penganiayaan” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
#kejaksaanagungri
#jaksapedia
#kejati
#kejaksaan
#jaksa
#kaltim






Users Today : 64
Users Yesterday : 96
This Month : 1685
This Year : 12575
Total Users : 34134
Views Today : 244
Total views : 349276
Who's Online : 3

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!