Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengucapkan Selamat Memperingati Hari Batik Nasional.
Batik adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang sangat berharga dan sudah menjadi identitas bangsa ini. Pemerintah Indonesia bahkan telah menetapkan satu hari khusus sebagai Hari Batik Nasional, yakni 2 Oktober 2023, Ditetapkannya tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional bukannya tanpa alasan. Penetapan tersebut didasarkan pada tanggal diakuinya batik sebagai warisan budaya takbenda oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) beberapa tahun silam.
Sejarah Hari Batik Nasional bermula ketika batik didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) ke kantor UNESCO di Jakarta oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Pendaftarkan ini dilakukan pada tepat tanggal 4 September 2008 silam.
Selang beberapa waktu, tepatnya di tanggal 9 Januari 2009, pengajuan status batik tersebut akhirnya secara resmi diterima oleh UNESCO. Dengan begitu, batik kemudian dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi. Pengukuhan ini diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 Oktober 2009.
Untuk mengenang momen tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.