Samarinda – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus

Samarinda – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma,SH. melakukan persidangan atas nama Terdakwa Benediktus Wisdiadi, SE dan Roosilawati Arham Jonathan bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Hibah Koni Kabupaten Mahakam Hulu yang Berasal dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kabupaten Mahakam Hulu TA. 2020. Sidang beragendakan mendengarkan Putusan Hakim.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *