Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Penanganan Pengendalian Banjir di IKN

Selasa, 28 Mei 2024, di ruang rapat bidang Intelijen, Koordinator bidang Intelijen Ristu Darmawan, S.H., M.H bersama Tim PPS melakukan Rapat Evaluasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Ditjen Sumber Daya AIR Kementrian PUPR dalam kegiatan pengamanan proyek strategis penanganan pengendalian banjir di IKN (Sungai Sepaku, Sungai Pemaluan, Sungai Sanggai, Sungai Seluang).

 

 

Rapat Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Pembangunan Gedung Perawatan Pelayanan Jantung Terpadu RS Kanujoso Balikpapan

Selasa, 28 Mei 2024, di ruang rapat bidang Intelijen, Koordinator pada bidang Intelijen Ristu Darmawan, S.H.,M.H. bersama Tim PPS Kejati Kaltim, melakukan Rapat Evaluasi Pembangunan Gedung Perawatan Pelayanan Jantung Terpadu Rs.Kanujoso Balikpapan.

 

 

 

Pembekalan dan Bimbingan CPNS TA 2023 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda

Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 4 Tanah Grogot

Selasa ,28 Mei 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMKN 4 Tanah grogot yang beralamat Jl. Kusuma Bangsa No.Km. 4, Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Sekolah, yang disampaikan langsung oleh narasumber Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim TONI YUSWANTO, S.H., M.H, . Acara tersebut dihadiri oleh peserta para pelajar dari SMKN 4 Tanah grogot.

Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Bidang Tindak Pidana Khusus

Selasa, 28 Mei 2024, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, S.H.,M.H. didampingi para Asisten mengikuti kegiatan monitoring, Evaluasi dan Supervisi Bidang Tindak Pidana Khusus, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus dari Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Kaltara.
Dimana kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus di kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang KejaksaanNegeri di seluruh Indonesia secara berkala dan berkelanjutan.

Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur

Senin, 27 Mei 2024, di ruang rapat Kajati Kaltim, Asintel AJI KALBU PRIBADI, S.H.,M.H. didampingi Aspidum SUGIH CARVALLO, S.H.,M.H. dan Kabag TU serta Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum, menerima Audiensi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penindakan Lembaga Penyiaran Ilegal di Kalimantan Timur.

 

 

innalillahi Wa Innalillahi Roji’un telah Berpulang Bapak Yusri S.H., Plh, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan.
Aamiin Ya Robbal Alamin.

Hari Waisak 2658 Budha Era 23 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Waisak 2658 Budha Era 23 Mei 2024.

 

Focus Group Discussion Sinergitas Hukum untuk Membangun Negeri

Selasa, 21 Mei 2024, di Hotel Intercontinental Dago Pakar Bandung, Koordinator bidang Intelijen Kejati Kaltim Ristu Darmawan, SH.,MH didampingi para Kasi bidang Intelijen Kejati Kaltim menghadiri Forum Group Discussion Sinergitas Hukum untuk membangun Negeri PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 dalam rangka Tindak Lanjut Penanganan Litigasi Tanah Pertamina Field Sanga-Sanga.

 

 

Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir kamnegtibum dan TPUL serta Dir OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice. Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. AMBO JELLING Bin AMBO ESSE Alm (KN. SAMARINDA)
Perkara “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.