Restorative Justice: JAMPIDUM Menyetujui 2 (Dua) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir kamnegtibum dan TPUL serta Dir OHARDA menerima usulan 2 (Dua) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. YATNO Bin SALEH (KN.SAMARINDA)
Perkara ”Pencurian” Pasal 362 KUHP
2. M. ARZAD ALS ARZAD Bin RIDWAN (KN.SAMARINDA)
Perkara “Penadahan” Pasal 480 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.







Users Today : 89
Users Yesterday : 91
This Month : 1042
This Year : 14988
Total Users : 36547
Views Today : 403
Total views : 356844
Who's Online : 1
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!