TIM TABUR KEJATI KALTIM BERHASIL MENGAMANKAN DPO TERPIDANA H. RUBEN TUMADE BIN LUKAS TUMADE

Jumat 1 Desember 2023 di Jl Cempaka Putih Tengah 27D/2 Rt. 07 RW. 08 Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana H. Ruben Tumade bin Lukas Tumade yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Berau.

Penangkapan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 dimana terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam amarnya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *