Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma,SH. melakukan persidangan atas nama Terdakwa Drs. H. Irawansyah, M.Si. bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur , Senin (16/10).
Sidang beragendakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!