Silaturahim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan TImur

Selasa, 05 Desember 2023 silaturahmi dan koordinasi pengawasan
aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur
dilaksanakan guna menjalin sinergitas dan membangun komunikasi
aktif dua arah dalam rangka menjaga kondusifitas khususnya di
wilayah Provinsi Kalimantan TImur.
Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
bertindak sebagai ketua tim pengawasan aliran kepercayaan
dan aliran keagamaan dalam masyarakat sebagaimana dalam
pasal 30 ayat (3) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 11 Tahun 2021
tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
yaitu di bilang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan
pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat
dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat serta peraturan
Kejaksaan RI No.05 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Jaksa Agung RI
No : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.







Users Today : 1
Users Yesterday : 153
This Month : 3248
This Year : 20248
Total Users : 41807
Views Today : 1
Total views : 379215
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!