Restorative Justice: JAMPIDUM Menyetujui 4 Perkara yang Diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima usulan 4 (Empat) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. SILVAN JULIAN BIN ANWAR (KN. SAMARINDA)
Perkara ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004
2. SAIPUL RAHMAN ALS IPUL BIN HASAN (ALM) (KN. SAMARINDA)
Perkara ”Penadahan” Pasal 480 Ayat (1) KUHP
3. HARYONO PAMUNGKAS ALIAS ONGKI BIN JASMAN MARTO UTOMO, Dkk
(KN. KUTAI TIMUR)
Perkara ”Penggelapan” Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka Ke 1 KUHP
4. ADE CANDRA Als ADE Bin ISMAIL, Dkk (KN. KUTAI TIMUR)
Perkara ”Penggelapan” Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka Ke 1 KUHP
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *