Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara TPPU Narkotika dari BNNP Kaltim Ke Jaksa Kejati Kaltim
Rabu 18 Oktober 2023, Tersangka F dan barang bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Rvryanto Batubara dari Kejati Kaltim pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023.
Tersangka F ini diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a b undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka yang sedang menjalani hukuman penjara di rutan kelas 2 Sempaja Samarinda diketahui tetap menjalankan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dengan cara mengecer di dalam rutan, ini dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 selanjutnya uang hasil penjualan Narkotika tersebut dikirim oleh tersangka ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain.






Users Today : 9
Users Yesterday : 118
This Month : 1998
This Year : 15944
Total Users : 37503
Views Today : 38
Total views : 360203
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!