Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh Cv Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur

Senin, 19 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan atas nama AMR selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *