Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat XII dalam gugatan Class Action Nomor 48/PDT.G/2023/PN.TGR dengan agenda Sidang putusan sela dilaksanakan di pengadilan negeri tenggarong.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat XII dalam gugatan Class Action Nomor 48/PDT.G/2023/PN.TGR dengan agenda Sidang putusan sela dilaksanakan di pengadilan negeri tenggarong.
Bahwa agenda pesidangan gugatan class action pada hari rabu tanggal 23 agustus 2023 telah selesai dilaksanakan dengan putusan :
1. Gugatan penggugat tidak diterima
2. Menyatakan gugatan class action dihentikan
3. Menghukum penggugat utk membayar biaya perkara







Users Today : 10
Users Yesterday : 153
This Month : 3257
This Year : 20257
Total Users : 41816
Views Today : 60
Total views : 379274
Who's Online : 2

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!