EKSEKUSI DPO TERPIDANA AGUS SUSANTO OLEH JPU KEJARI MAMUJU

Kamis 2 November 2023 pukul 08.30 WITA telah dilakukan eksekusi DPO terpidana an. AGUS SUSANTO Bin H. KASANAN di Rutan Kelas II Tanah Grogot, Kabupaten Paser
terpidana a.n AGUS SUSANTO Bin H. KASANAN merupakan DPO Kejari Mamuju yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Paser di Desa Senaken, Tanah Grogot.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *