Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat XII dalam gugatan Class Action Nomor 48/PDT.G/2023/PN.TGR dengan agenda Sidang putusan sela dilaksanakan di pengadilan negeri tenggarong.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat XII dalam gugatan Class Action Nomor 48/PDT.G/2023/PN.TGR dengan agenda Sidang putusan sela dilaksanakan di pengadilan negeri tenggarong.

Bahwa agenda pesidangan gugatan class action pada hari rabu tanggal 23 agustus 2023 telah selesai dilaksanakan dengan putusan :
1. Gugatan penggugat tidak diterima
2. Menyatakan gugatan class action dihentikan
3. Menghukum penggugat utk membayar biaya perkara

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *