Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025

Kamis, tanggal 31 Juli 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka berinisial MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator dan melakukan tindakan upaya paksa yaitu penahanan terhadap tsk MSN selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 31 juli 2025 dan dititipkan di rutan kelas 1 Samarinda, penetapan dan penahanan tsk MSN terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025, sebelumnya tim penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap sdr HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *