Penahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025
Kamis, tanggal 31 Juli 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka berinisial MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator dan melakukan tindakan upaya paksa yaitu penahanan terhadap tsk MSN selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 31 juli 2025 dan dititipkan di rutan kelas 1 Samarinda, penetapan dan penahanan tsk MSN terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana/ Aset BUMD Pemkab Kutai Timur pada PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) yang Berasal dari PT. Astiku Sakti yang Dilakukan oleh Tim Likuidator tahun 2011 -2012 berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/0.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025, sebelumnya tim penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap sdr HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.








Users Today : 38
Users Yesterday : 91
This Month : 991
This Year : 14937
Total Users : 36496
Views Today : 132
Total views : 356573
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!