JAM PIDUM MENYETUJUI 5 PERKARA YANG DIMOHONKAN KEJATI KALTIM UNTUK DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui lima perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.
Kelima perkara tersebut masing-masing perkara atas nama terdakwa:
1. HARUN JAIN ALIAS JAIN Bin ABDULLAH
Perkara Pencurian Pasal 362 KUHPidana (Kejaksaan Negeri Tarakan);
2. RENALDY PUTRA SANDRA DAVINCE Als BERAYEN Bin DODDY SANDRA DJ
Perkara “Perbuatan Tidak Menyenangkan” Pasal 335 ayat (1) KUHP (Kejaksaan Negeri Nunukan);
3. RESKI Alias ROMBE Bin AHMAD
Perkara ”Perlindungan Anak” Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf C tentang Perlindungan Anak (Kejaksaan Negeri Bulungan);
4. HASDAM Bin SESE
Perkara Perkara Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) atau (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Kejaksaan Negeri Bontang);
5. NARDI Bin ASIR SAPUTRA
Perkara Pencurian Pasal 362 KUHPidana (Kejaksaan Negeri Bontang);















Users Today : 35
Users Yesterday : 87
This Month : 1165
This Year : 15111
Total Users : 36670
Views Today : 154
Total views : 357420
Who's Online : 2