Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir kamnegtibum dan TPUL serta Dir OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice. Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka: 1. Nur Khariyah Binti Midyia Wisnu Alm (KN.Samarinda) Perkara “Pencurian” […]






Users Today : 12
Users Yesterday : 87
This Month : 1142
This Year : 15088
Total Users : 36647
Views Today : 67
Total views : 357333
Who's Online : 1