Penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020
Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888








Users Today : 125
Users Yesterday : 74
This Month : 1396
This Year : 12286
Total Users : 33845
Views Today : 381
Total views : 348364
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!