Penyelesaian/Pengendalian Tunggakan Uang Pengganti, Validasi Data Uang Titipan pada RPL dan Pengendalian Eksekusi terkait Barang Bukti/Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 15 Mei 2024, di aula lantai 8 Kejati Kaltim, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, S.H.,M.H. didampingi para Asisten, menerima kunjungan kerja dari Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi J. Devy Sudarso beserta Tim dalam rangka Penyelesaian/ Pengendalian Tunggakan Uang Pengganti, Validasi Data Uang Titipan pada RPL dan Pengendalian Eksekusi terkait Barang Bukti/Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini juga dihadiri Kajari Samarinda, Kajari Balikpapan, Kajari Kutai Kartanegara, Kajari Bontang masing-masing beserta Kasi Pidsus, serta Kajari Bulungan, Kajari Kutai Timur, Kajari Kutai Barat , Kajari Malinau, Kajari Paser, Kajari Penajam Paser Utara, Kajari Nunukan masing-masing beserta Kasi Pidsus secara virtual.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *