Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir kamnegtibum dan TPUL serta Dir OHARDA menerima usulan 1 (Satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan dengan Restorative Justice. Perkara yang diajukan diajukan masing-masing atas nama tersangka:
1. Nur Khariyah Binti Midyia Wisnu Alm (KN.Samarinda) Perkara “Pencurian” pasal 362 KUHP Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan
ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif








Users Today : 29
Users Yesterday : 87
This Month : 1159
This Year : 15105
Total Users : 36664
Views Today : 113
Total views : 357379
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!